Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
Kriminal

Polrestabes Medan Ringkus Seorang Pengedar Sabu di Desa Tembung Gang Pisang

88
×

Polrestabes Medan Ringkus Seorang Pengedar Sabu di Desa Tembung Gang Pisang

Sebarkan artikel ini
IMG 20251001 203122

MEDAN, Halosumut.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali meringkus seorang pria terduga tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Besar Tembung Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Tersangka tersebut laki-laki berinisial Min alias Imben (33), warga Jalan Besar Tembung Gang Pisang Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kapolrestabes Medan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan SIK, mengatakan pada hari Minggu (21/9/2025) sekira pukul 11.00 WIB petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Besar Tembung Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan sering dijadikan tempat transaksi narkoba, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan ke TKP dimaksud. Pada Kamis (25/9/2025) sekira pukul 17.00 WIB petugas menyamar sebagai pembeli sabu dengan menghubungi penjual dan memesan sabu sebanyak lima (5) gram.
Kemudian petugas dan penjual sabu bertemu di Jalan Besar Tembung Desa Tembung Kecamatan Percut.
Setelah itu terjadi kesepakatan bahwa satu biji seharga Rp.300 Ribu, lalu penjual meninggalkan petugas yang menyaru pembeli.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Bandar Sabu di Jalan Pales V Medan Tuntungan

“Dan pada pukul 18.00 WIB, petugas kita melihat si penjual sabu di sekitar Jalan Besar Tembung Desa Tembung duduk diatas sepeda motor, lalu mendatangi si penjual (tersangka). Saat tersangka menyerahkan sabu tersebut petugas kita langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka,” kata AKBP Thommy, Rabu (1/10/2025).

“Adapun barang bukti yamg disita dari tersangka, 1 plastik klip berisikan sabu dengan berat bersih 4,48 gram dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru BK 6021 ACQ,” ujarnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Di Wilayah Sekitar PT.ASA Diduga Adanya Penimbunan BBM Jenis Solar Secara Besar-Besaran

Tersangka Min alias Imben mengaku sudah 3 bulan sebagai penjual sabu dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100 Ribu,” tandasnya. (Zak)