LABUSEL, Halosumut.com – Empat (4) dari sembilan (9) terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi diperkebunan kelapa sawit milik H. Aman Siregar (53), yang terletak di Dusun Pardomuan, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), pada Rabu (4/10/2024) sekira pukul 03.40 Wib, yang lalu, kini telah berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan.
Adapun keempat (4) tersangka yang berhasil diamankan yaitu, PR alias uli (37) HYS alias Mat Jebon (41) MAH alias Arkam (24) dan AR alias Awal Kampak. “Hal tersebut dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Gubarcov S.IK., MH., M.Krim., sa’at menggelar Press Rilis, pada Jum’at (11/10/2024) di Lapangan Mapolres Labuhanbatu Selatan, sekira pukul 15.40 WIB.
AKP Gubarcov S.IK., MH., M.Krim., juga menambahkan, “Saat ini masih 4 pelaku yang berhasil kami amankan dan ke 5 orang pelaku lainnya masih kami lakukan pengejaran,” imbuhnya.
Kasat Reskrim juga mengatakan bahwa kasus tersebut bermula saat pelaku sedang melakukan aksinya dan tiba – tiba para penjaga kebun ingin buang air kecil, saat sedang buang air kecil para penjaga kebun mendengar ada buah sawit yang jatuh ketanah secara terus menerus. “Mengetahui hal tersebut kedua penjaga ladang bernama Afan dan Abdul bersama sama menuju kelokasi dan tiba – tiba mereka melihat ada sinar senter, hal tersebut semakin membuat Afan dan Abdul merasa curiga hingga akhirnya mereka berdua mengecek kearah cahaya senter ternyata benar ada terjadi pencurian. Setelah mengetahui hal tersebut, lantas kedua penjaga kebun segera melaporkan kejadian itu kepada pemilik kebun.
Aksi para pelaku pencurian sempat dihadang oleh pemilik dan penjaga kebun, namun para kawanan pelaku melakukan perlawanan dengan cara menembak, sehingga korban tertembak dilengan tangan kanan. “Melihat hal itu para penjaga kebunpun tak tinggal diam dan langsung melakukan pembalasan tembakan tersebut sehingga mengenai kaki sebelah kanan salah satu kawanan pencuri tersebut, sehingga pelaku takut dan lari meninggalkan TKP,” jelas Kasat.
Kini seluruh tersangka telah terjerat dengan pasal 365 ayat 2, subsider pasal 365 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Atas kejadian ini kami menghimbauan kepada seluruh lapisan masyarakat Labusel, apabila terjadi suatu tindak pidana maka serahkanlah permasalah tersebut kepada Polres Labusel, karena Polres Labusel selalu siap menanggapi keluhan masyarakat 1 x 24 Jam,” harap Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Gubarcov S.IK., MH., M.Krim. (J.F. Sagala/M.Iqbal)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
