BINJAI, Halosumut.com – Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap dua bandar narkoba berisial EW umur 52 tahun, dan SA umur 30 tahun, di Jalan Trob Megawati, Desa Tandem Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Kamis (5/6/2025) pukul 16.30 WIB.
Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, menerima informasi tersebut dan langsung memerintahkan tim di bawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH, untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil pengintaian Tim berhasil menemukan EW dan SA sedang menunggu di pinggir jalan. Saat didekati, keduanya berusaha melarikan diri ke perkebunan sawit, namun berhasil ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan di tangan EW dan SA, polisi menyita 0,81 gram sabu, satu plastik klip kosong, dan satu timbangan elektrik.
Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara. (Roby tar)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
