LABUHANBATU, Halosumut.com – Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial DS alias Putra Senah (41), Sabtu (18/7/2026). Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sabu seberat bruto 30,81 gram beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.20 WIB di Dusun Pekan Senah, Desa Perkebunan Senah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Operasi tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Ipda Mistranius Purba, S.H., bersama personel Unit Reskrim, setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga dilakukan pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, pelaku diduga kerap menjual sabu dari kediamannya. Modus yang digunakan, yakni pembeli datang ke rumah pelaku, kemudian melakukan transaksi melalui sebuah jendela tersembunyi yang berada di samping kamar, sehingga aktivitas tersebut tidak mudah diketahui oleh warga sekitar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk melakukan penyelidikan. “Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku di rumahnya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Dedi yang saat itu berada di dalam kamar.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet kecil yang berada dalam genggaman tangan pelaku. Di dalamnya terdapat beberapa bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu, serta satu unit timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menimbang barang haram tersebut sebelum diedarkan.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya. “Selain itu, ia juga mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang yang dikenalnya bernama Ipul, warga Ajamu, Kecamatan Panai Hulu.
Pengakuan tersebut kini menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa lima bungkus plastik klip ukuran besar berisi diduga sabu dengan berat bruto 30,81 gram; satu timbangan elektrik; empat plastik klip ukuran sedang kosong; tiga plastik klip ukuran besar kosong; satu potongan pipet berbentuk sekop; satu dompet kecil; dua lembar potongan tisu putih; serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses hukum.
Polisi juga telah membuat Laporan Polisi Model A, dengan memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Polisi juga masih memburu terduga pemasok berinisial Ipul serta mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Perlu diketahui, status DS saat ini masih terduga pelaku dan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(Red)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
