LABUHANBATU, Halosumut.com – Seorang pria berinisial AP alias Andre (28) warga Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan. Diciduk personil Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku diciduk Polisi saat berada di Areal SPBU Aek Kanopan, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), pada Rabu (16/4/2025) sekira pukul 23.00 WIB.
Penangkapan tersebut terjadi saat personil Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu sedang melaksanakan patroli pada Rabu (16/4/2025) sekira pukul 22.30 Wib,“ ungkap Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi, pada Kamis (17/4/2025) melalui whatsapApp.
Disela-sela kegiatan patroli, tiba-tiba ada seorang masyarakat memberikan informasi tentang adanya peredaran narkoba di Areal SPBU Aek Kanopan.
“Berbekal informasi tersebut, kegiatan patroli yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah, langsung melakukan penyelidikan dan melihat seorang pria yang dicurigai sesuai informasi dan langsung diamankan,“ imbuh Kapolsek.
Saat digeladah, dari dalam kantong celana sebelah kiri pelaku terdapat 1 (satu) bungkus rokok sampoerna yang didalamnya ditemukan 2 (dua) buah plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 2,19 Gram.
“Selain itu, dari dalam kantong sebelah kanan pelaku juga ditemukan uang sebesar Rp.100.000,- dan kepada petugas tersangka mengaku berinisial AP alias Andre.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan nya, pelaku dan barang bukti telah diboyong dan ditahan di Mapolsek Kualuh Hulu, serta akan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu,“ pungkas Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi. (Red)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
