LANGKAT, Halosumut.com – Tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara, menahan Wakil Bendahara Komite Olahraga Nasional (KONI) Langkat berinisial TAP.
TAP ditahan pada, Senin (13/1/2025) sore atas dugaan kasus korupsi. Bahkan kerugian negara atas kejadian itu mencapai Rp 600.895.000
Ternyata selain wakil bendahara, jaksa juga menahan Ketua KONI Langkat periode 2019-2023 berinisial TP.
“Selain TAP, ada tersangka lain dalam perkara ini, yakni Ketua KONI Langkat periode 2019-2023 berinisial TP,” ujar Kasi Intelijen Kejari Langkat, Nardo Sitepu, kepada awak media, melalui perpesanan Whatsapp,Selasa (14/1/2025)
Lanjut Nardo, untuk tersangka TAP dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, terhitung sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2025.
Adapun modus yang dilakukan kedua tersangka yaitu, melakukan kegiatan fiktif, pemotongan honor dan markup penggunaan anggaran.
Terakait perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pada Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantas Tipokor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Ancamannya pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (Roby tar)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
