Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
Kriminal

Kejari Langkat Tangkap dan Tahan Wakil Bendahara KONI Karena Korupsi

460
×

Kejari Langkat Tangkap dan Tahan Wakil Bendahara KONI Karena Korupsi

Sebarkan artikel ini
IMG 20250114 WA0159

LANGKAT, Halosumut.com – Tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara, menahan Wakil Bendahara Komite Olahraga Nasional (KONI) Langkat berinisial TAP.

TAP ditahan pada, Senin (13/1/2025) sore atas dugaan kasus korupsi. Bahkan kerugian negara atas kejadian itu mencapai Rp 600.895.000

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Ternyata selain wakil bendahara, jaksa juga menahan Ketua KONI Langkat periode 2019-2023 berinisial TP.

“Selain TAP, ada tersangka lain dalam perkara ini, yakni Ketua KONI Langkat periode 2019-2023 berinisial TP,” ujar Kasi Intelijen Kejari Langkat, Nardo Sitepu, kepada awak media, melalui perpesanan Whatsapp,Selasa (14/1/2025)

Baca Juga :  Aniaya Warga Tanpa Sebab, Warga Sukamulia Diciduk Personil Polsek Bilah Hulu

Lanjut Nardo, untuk tersangka TAP dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, terhitung sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2025.

Adapun modus yang dilakukan kedua tersangka yaitu, melakukan kegiatan fiktif, pemotongan honor dan markup penggunaan anggaran.

Terakait perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pada Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantas Tipokor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Ancamannya pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (Roby tar)