Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
Kriminal

Suami Calon Wakil Bupati Labuhanbatu Nomor Urut 03 Ditahan Diduga Perbuatan Kasus Cabul

283
×

Suami Calon Wakil Bupati Labuhanbatu Nomor Urut 03 Ditahan Diduga Perbuatan Kasus Cabul

Sebarkan artikel ini
IMG 20241114 015150

LABUHANBATU, Halonsumut.com – Suami Calon Wakil Bupati Labuhanbatu Nomor urut 03, Hj.Ellya Rosa Siregar ditahan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Selasa 12 November 2024 sekitar pukul 12.20.

Eksekusi Penahan tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa penuntut umum Kejari Labuhanbatu, dan dibenarkan oleh Kajari Melalui Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Memed Rahmad Sugama Siregar SH, melalui surat siaran pers resmi pihaknya.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menahan Dr. H. Freddy Simangunsong, MBA, setelah Mahkamah Agung RI menyatakan dirinya bersalah dalam kasus tindak pidana perlindungan anak.

Dr. H. Freddy Simangunsong divonis lima tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp 100 juta dengan ancaman kurungan dua bulan jika tidak dibayar.

Baca Juga :  Pelaku Pembakar Rumah dan Mobil Wartawan di Labuhanbatu Berhasil Diringkus Polisi

Putusan ini tercatat dalam Nomor: 6277 K/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 10 Oktober 2024, di mana Freddy terbukti melakukan tindak kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak di bawah umur dalam lingkup keluarga.

Eksekusi dilakukan di kediaman Dr. Freddy di Perumahan DL Sitorus, Jalan Lintas Sumatera, Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Dalam prosesnya, Dr. Freddy bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim medis RSUD Rantauprapat.

Setelah dinyatakan sehat, ia dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Rantauprapat sekitar pukul 14.00 WIB untuk menjalani hukuman penjara. (Tim)