Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
Kriminal

Mencuri Ponsel, Seorang Guru Honorer Di Agam Ditangkap Polisi

387
×

Mencuri Ponsel, Seorang Guru Honorer Di Agam Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20250428 222616

AGAM, Halosumut.com – Tim Buru rxSergap (Buser) Satreskrim Polres Agam berhasil menangkap seorang oknum guru honorer yang diduga mencuri 1 (satu) unit handphone di sebuah toko seluler Lubuk Basung, Kabupaten Agam pada Kamis tanggal 24 April 2025 lalu.

Kapolres Agam AKBP Muari, S.I.K, M.M, M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Eriyanto, S.H., Minggu (27/4) menyebutkan, pelaku berinisial KH, 40 tahun, Guru Honorer, warga Cicawan, Kenagarian Paninjauan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. KH ditangkap pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 02.00 wib ditempat kediamannya.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Alhamdulillah berkat kerja keras dan gerak cepat tim dalam pengungkapan kasus, pelaku KH berhasil ditangkap”. Katanya.

Baca Juga :  Bupati Labuhanbatu Himbau Korwas, Korwilcam Dan Kepala Sekolah Agar Informasikan Gerakan Ayah Antar Anak Hari Pertama Sekolah

“Saat ditangkap pelaku KH koperatif dan tidak melakukan perlawanan”. Tambahnya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone hasil curian dan kendaraan sepeda motor yang ia gunakan saat melakukan aksinya itu.

Dijelaskan Kasat Reskrim, kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 11.00 wib di sebuah toko seluler Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Saat melakukan aksinya pelaku awalnya berpura-pura sebagai pembeli dan kemudian membawa kabur handphone milik korban disaat ia lengah. Akibat dari kejadian korban kehilangan 1 (satu) unit handphone hingga mengalami kerugian lebih kurang Rp. 4.400.000 (empat juta empat ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Sihumas Polres Labusel Hadiri Rakernis Kehumasan Polda Sumut 2025, Perkuat Profesionalisme dan bersinergi dengan Media

Perbuatan pelaku terungkap karena saat melakukan aksinya sempat terekam oleh camera pengintai. Dari bantuan alat tersebut polisi melakukan olah TKP hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Tegasnya. (Rizki Ahmad Rifandi)