Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
Kriminal

Pemilik 20 Butir Pil Ekstasi Ditangkap Polres Binjai

243
×

Pemilik 20 Butir Pil Ekstasi Ditangkap Polres Binjai

Sebarkan artikel ini
IMG 20250606 WA0007

LANGKAT, Halosumut.com – Satres narkoba Polres Binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria dengan inisial MR (21) di TKP, jalan Olahraga Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (04/6/2025) pukul 23.15 wib malam hari.

Awalnya terjadinya penangkapan, dimana saat itu Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, menerima telepon dari seorang tokoh masyarakat kemudian memberitahukan bahwa di jalan olahraga Binjai timur, sering dijadikan tempat jual beli narkoba sehingga masyarakat sudah mulai resah.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Menindaklanjuti informasi, kemudian petugas melakukan penyelidikan dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH., bersama anggotanya untuk menelusuri informasi tersebut.

Baca Juga :  ZM Oknum Wanita Bercadar Warga Desa Perlis Dilapor ke Polres Langkat

Pada saat petugas menelusuri sepanjang jalan olahraga Binjai timur, kemudian menemukan seorang laki-laki yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan dan menghubungi seseorang dengan menggunakan HPnya.

Mengingat saat itu waktu sudah larut malam sehingga timbul adanya kecurigaan oleh petugas dan berkat naluri sebagai anggota polri yang sudah berpengalaman sehingga langsung menedakinya, saat didekati oleh petugas terduga langsung menjatuhkan barang yang sedang di pegangnya saat itu.

Petugas langsung mengamankan terduga serta dilakukan interogasi di TKP, kemudian terduga mengakui narkoba tersebut adalah miliknya dan akan dijual atau diedarkan di kota Binjai, ucapnya.

Terhadap MR (21) beserta barang bukti berupa ; 20 (dua puluh) butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah muda dengan berat Netto 7,29 gr beserta 1 (satu) unit HP merk Oppo warna Biru sudah diamankan di polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup. tegas Kasat Narkoba.

Baca Juga :  Polres Sibolga Himbau Pengunjung Wisata Tidak Pakai Perhiasan Mencolok

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, Polres Binjai akan sikat habis dan tidak beri celah bagi para bandar narkoba di kota Binjai. tegasnya. (Roby tar)