LABUHANBATU, Halosumut.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Aek nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Seorang pria berinisial SR (42) ditangkap dengan barang bukti hampir 2 ons sabu saat diringkus di Simpang Desa N-2, Senin (15/9/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Iwan Mashuri SH MH menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Aeknabara. “Tim mendapat informasi sekira pukul 15.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka SR berhasil diamankan di lokasi,” kata Iwan kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).

Saat ditangkap, tersangka didapati membawa Barang Bukti 2 bungkus narkoba jenis sabu seberat total 181,55 gram, Plastik klip kosong, Timbangan digital dan Telepon genggam.
Menurut Iwan, dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Guntur melalui perantara yang tidak dikenalnya. “Transaksi dilakukan di simpang Desa N-2, Jalinsum Rantauprapat menuju Kotapinang. Tim masih memburu Guntur dan perantara tersebut,” jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin SH menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. “Polres Labuhanbatu berkomitmen terus melakukan penindakan tegas demi menyelamatkan generasi muda,” ujar Arwin.(Rizal Efendi)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
