Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
Kriminal

Polres Asahan Ringkus Warga Medan Beserta Barang Bukti Sabu Seberat 10 Kg

4973
×

Polres Asahan Ringkus Warga Medan Beserta Barang Bukti Sabu Seberat 10 Kg

Sebarkan artikel ini
FB IMG 1728422775091

ASAHAN, Halosumut.com – Polres Asahan melaksanakan Press Release atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 10 Kg di Mapolres Asahan, pada Senin (07/10/2024).

Dalam Konfrensi Perss tersebut, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, S.IK, MM, MH., menerangkan, jika hal ini merupakan keseriusan Polres asahan dalam memberantas narkoba di wilayah Hukum Polres Asahan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Penangkapan ini dilakukan dipintu masuk jalan Tol Kisaran- Lima Puluh, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan. Adapun tersangka yang berhasil diamankan yaitu MA (48) warga Medan Polonia dan turut dimankan dari diri tersangka 1 (satu) buah kotak styrofoam berwarna putih berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik teh Cina Merk Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu berat 10 kg dan 1 (satu) unit mobil,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Jambret Tas di Jalan Sidorukun, Seorang Pria Warga Pasar 9 Tembung Babak Belur Diamuk Masa

Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari orang yang layak dipercaya, bahwa ada 1 (satu) unit mobil telah mengangkut narkotika jenis Sabu dari wilayah Pelabuhan kecil bibir pantai Desa Silo Baru Silau Laut, Kabupaten Asahan,” imbuhnya.

Berbekal informasi tersebut team Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan, berhasil menemukan mobil tersebut sedang melintas di jalan besar Air Joman.

Tak ingin tertinggal jejak akhirnya team Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan mengikuti pergerakan mobil tersebut, ketika mobil tersebut masuk kedalam pintu masuk Jalan Tol Kisaran Lima Puluh, team Opsnal langsung melakukan penghadangan dan memberhentikan mobil tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Tak Kapok! Residivis Kasus Narkoba dan 1 Rekannya Dibekuk Satres Narkoba Polres Labusel

Atas perbuatannya kini tersangka MA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana  penjara 20 tahun atau seumur hidup,” pungkas Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, S.IK, MM, MH. (Red)