LABUHANBATU, Halosumut.com – Guna memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli dan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) pada Selasa malam, 29 Juli 2025, di Lingkungan Titi Panjang Hilir, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 20.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitepu, S.H., M.H., didampingi oleh Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H., serta personel lainnya termasuk Kanit Binmas AIPTU A.D.T. Purba, Bhabinkamtibmas AIPDA J. Sidabutar, AIPDA Muhammad Ali, BRIGPOL Habib Kurniawan, dan BRIGPOL Andi Prasetio, S.H. Turut hadir juga Kepala Lingkungan Titi Panjang Hilir.

Sasaran penggerebekan kali ini adalah rumah milik almarhum H. Darwis yang diduga sering digunakan sebagai lokasi transaksi dan konsumsi narkoba.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitepu mengatakan, dalam penggerebekan tersebut pihaknya menemukan tiga orang yang sedang berkumpul di lokasi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Meski tidak ditemukan barang bukti, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Kapoldari

Sekitar pukul 22.00 WIB, kegiatan patroli dan penggerebekan berakhir dalam keadaan aman dan terkendali. Polsek Bilah Hilir menegaskan komitmennya untuk terus melakukan tindakan preventif dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. (Red)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
