Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
Kriminal

Polsek Bilah Hilir Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Lingkungan Titi Panjang Hilir

1410
×

Polsek Bilah Hilir Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Lingkungan Titi Panjang Hilir

Sebarkan artikel ini
IMG 20250730 WA0001

LABUHANBATU, Halosumut.com – Guna memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli dan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) pada Selasa malam, 29 Juli 2025, di Lingkungan Titi Panjang Hilir, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 20.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitepu, S.H., M.H., didampingi oleh Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H., serta personel lainnya termasuk Kanit Binmas AIPTU A.D.T. Purba, Bhabinkamtibmas AIPDA J. Sidabutar, AIPDA Muhammad Ali, BRIGPOL Habib Kurniawan, dan BRIGPOL Andi Prasetio, S.H. Turut hadir juga Kepala Lingkungan Titi Panjang Hilir.

Baca Juga :  Meriah! Kabupaten Labuhanbatu Selatan Rayakan Hari Jadi ke-17 dengan Beragam Kegiatan Spektakuler
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Polsek Bilah Hilir

Sasaran penggerebekan kali ini adalah rumah milik almarhum H. Darwis yang diduga sering digunakan sebagai lokasi transaksi dan konsumsi narkoba.

Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitepu mengatakan, dalam penggerebekan tersebut pihaknya menemukan tiga orang yang sedang berkumpul di lokasi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Meski tidak ditemukan barang bukti, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Kapoldari

Polsek Bilah Hilir

Sekitar pukul 22.00 WIB, kegiatan patroli dan penggerebekan berakhir dalam keadaan aman dan terkendali. Polsek Bilah Hilir menegaskan komitmennya untuk terus melakukan tindakan preventif dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. (Red)