Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
Kriminal

Polsek Bilah Hilir Ringkus Pengedar Sabu di Kampung Nelayan, 4,57 Gram Sabu Siap Edar Diamankan

660
×

Polsek Bilah Hilir Ringkus Pengedar Sabu di Kampung Nelayan, 4,57 Gram Sabu Siap Edar Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polsek Bilah Hilir

LABUHANBATU, Halosumut.com – Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu, dibawah asuhan Kanit Reskrim IPDA Rico M.Sihombing, SH, kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kali ini, seorang pria berinisial Azmi alias Nami (30) berhasil diamankan personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Lingkungan Kampung Nelayan, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Rabu (20/8/2025) malam.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H bersama anggota, atas perintah Kapolsek Bilah Hilir, AKP Andita Sitepu, S.H., M.H. Aksi penindakan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Langkat Berhasil Ringkus Diduga Pengedar Sabu di Desa Lalang Tanjung Pura

Berbekal laporan itu, tim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Tepat pukul 21.00 WIB, pelaku Azmi alias Nami berhasil diamankan saat sedang menunggu pembeli. Dari tangannya, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Polsek Bilah Hilir

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain enam bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 4,57 gram, dua bungkus plastik kecil kosong, satu pipet plastik berbentuk sekop, satu lembar tisu putih, serta beberapa plastik besar transparan kosong yang berisikan 16 bungkus plastik kecil. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp107.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Baca Juga :  Personil Pos Pam Pelabuhan Lama Kota Sibolga Menyampaikan Himbauan, Jaga Anak-Anaknya Saat Bermain

Saat diinterogasi, pelaku mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Dian. Polisi pun melakukan pengembangan untuk mencari pemasok sabu tersebut, namun upaya itu belum membuahkan hasil. Pelaku beserta barang bukti akhirnya digelandang ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H, melalui keterangan resminya menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Bilah Hilir atas keberhasilan mengungkap kasus ini. Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika. Ini sudah menjadi komitmen bersama untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres. (Red)