LABUHANBATU, Halosumut.com — Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di areal perkebunan PTPN IV Regional I Kanau, Desa N-4 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial Ds alias Dodi (36), warga Desa Bantaian Baru, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir. Dodi yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ditangkap setelah kedapatan membuang kotak rokok berisi paket sabu saat digerebek polisi.
Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan tentang aktivitas transaksi narkoba di sekitar areal perkebunan. Berdasarkan laporan itu, Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Syafrudi Alamsyah, S.Sos., bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Berbekal informasi tersebut, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapati dua orang pria sedang duduk di gubuk. Saat penyergapan dilakukan, satu pelaku berhasil melarikan diri ke dalam kebun, sementara Dodi berhasil diamankan,“ ungkap Kapolsek.
Dalam proses penangkapan, Dodi sempat membuang kotak rokok Magnum Filter yang ternyata berisi satu paket sabu terbungkus tisu,“ imbuhnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi turut menyita satu paket sabu seberat 1,34 gram, dua buah kaca pirex, satu unit handphone Oppo warna biru, dan satu tas sandang hitam. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang laki-laki berinisial W, yang kini masih dalam pengejaran,” jelas Kapolsek.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Labuhanbatu.
Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba. Kolaborasi masyarakat dan Polri sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” ujar IPTU Arwin, Jumat (10/10/2025).
Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bilah Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tak hanya itu polisi juga tengah melakukan pengembangan guna memburu pemasok berinisial W yang diduga menjadi jaringan pengedar di wilayah tersebut. (Red)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
