LABUHANBATU, Halosumut.com – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu mengamankan seorang perempuan dewasa yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari korban yang mengalami luka memar dan sakit setelah dianiaya oleh pelaku.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini. “Tersangka berinisial LBT, seorang perempuan berusia 65 tahun, diamankan setelah penyidik mendapatkan cukup bukti dari hasil penyelidikan,” ucap Kasi Humas.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024 sekitar pukul 10.30 WIB di Dusun Pangomoan, Desa Sialang Taji, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Saat itu, korban yang berinisial LL (43) sedang berada di rumahnya ketika tersangka datang dan mengusir korban secara paksa. Tidak hanya itu, tersangka juga melontarkan kata-kata kasar dan memukul wajah korban bagian kanan menggunakan tangan.
Akibat peristiwa tersebut, wajah korban mengalami pembengkakan dan rasa sakit, sehingga ia memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu guna mendapatkan keadilan secara hukum. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, petunjuk lapangan, serta visum et repertum, Polisi menetapkan LBT sebagai tersangka dan di jerat dengan Pasal 352 KUHPidana tentang penganiayaan ringan.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang baik dan tidak mengedepankan emosi. “Kami tegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum,” tutupnya. (Red)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
