Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
Kriminal

Polsek Panai Hilir Ringkus Pencuri AC di Sei Berombang

103
×

Polsek Panai Hilir Ringkus Pencuri AC di Sei Berombang

Sebarkan artikel ini
IMG 20251011 WA0005

LABUHANBATU, Halosumut.com – Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Panai Hilir. Satu orang pelaku berhasil diamankan oleh petugas berikut barang bukti hasil kejahatan.

Kegiatan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir IPDA ANDI FAHRI HASIBUAN, S.H. bersama tim opsnal, atas perintah Kapolsek Panai Hilir AKP RUSTAM E. SILABAN, S.H.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 WIB di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Korban diketahui bernama Hariyono (63 tahun), seorang warga setempat.

Baca Juga :  Timsus Polres Labuhanbatu Tangkap 3 Pelaku Narkoba, BB Sebanyak 7,92 Gram Turut Diamankan

Saat korban bangun tidur sekitar pukul 06.00 WIB, korban mendapati pendingin udara di kamarnya tidak lagi berfungsi. Setelah dicek ke luar rumah, korban melihat kipas AC outdoor miliknya telah hilang. Di sekitar lokasi juga ditemukan tangga kayu yang diduga digunakan pelaku untuk memanjat dinding rumah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.500.000 (Empat juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panai Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Polsek Panai Hilir

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan saksi-saksi, petugas memperoleh informasi tentang identitas dan keberadaan pelaku. Pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di sebuah rumah warga di Kelurahan Sei Berombang.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pengedar Sabu Bernama Rahmat di Jalan Pimpinan Medan Perjuangan

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Panai Hilir memerintahkan tim unit Reskrim yang dipimpin IPDA Andi Fahri Hasibuan bergerak cepat menuju lokasi. Di sana, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku, kemudian diamankan tanpa perlawanan.

Pelaku diketahui berinisial SN alias Arel (24), warga Lorong V, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian AC merk Panasonic dan kipas AC outdoor milik korban. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan pula barang bukti berupa 1 (satu) unit AC merk Panasonic beserta kipas outdoor, 1 (satu) buah tang warna merah dan 1 (satu) buah kunci pas ukuran 12–13, kemudian barang-barang tersebut disita sebagi barang bukti dalam proses penyidikan.

Baca Juga :  Polres Sibolga Gelar Patroli Dialogis Pastikan Sekitar Terminal Aman Dan Kondusif

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., mengapresiasi langkah cepat personel Polsek Panai Hilir dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Polres Labuhanbatu berkomitmen memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tegas Arwin. (Red)