Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
Kriminal

Polsek Panai Hilir Tangkap Pengedar Sabu di Desa Sei Sakat

483
×

Polsek Panai Hilir Tangkap Pengedar Sabu di Desa Sei Sakat

Sebarkan artikel ini
IMG 20250930 223051

LABUHANBATU, Halosumut.comPolsek Panai Hilir jajaran Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir. Seorang pria berinisial MAN alias Uji (27) diamankan bersama barang bukti pada Senin (29/9/2025) sekira pukul 15.10 WIB.

Pelaku ditangkap personel Opsnal Reskrim Polsek Panai Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H. saat sedang berdiri di pinggir jalan menunggu pembeli. Polisi sebelumnya menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan padat penduduk tersebut.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sedang sabu seberat bruto 2,55 gram, 40 plastik klip kecil kosong, satu pipet sekop sabu, satu bal plastik klip besar berisi plastik klip kecil, serta satu kaca pirek. Semua barang bukti langsung disita untuk proses hukum.

Baca Juga :  Kapolres Labusel Hadiri Penutupan MTQ dan FSQ ke-16 Labusel Meriah, Sampaikan Apresiasi dan Harapan

Kapolsek Panai Hilir, AKP Rustam E. Silaban, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi. Dari penyelidikan, benar ada transaksi sabu di lokasi. Tersangka sudah mengakui sabu itu miliknya dan menyebut mendapat barang dari seseorang bernama Iwan Piser. Kasus ini terus kami kembangkan,” tegasnya.

Polsek Panai Hilir

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menegaskan komitmen memberantas peredaran narkoba. “Polres Labuhanbatu tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Kami akan meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Rantauprapat

Polisi menyebut peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Informasi sekecil apa pun bisa menjadi pintu masuk pengungkapan jaringan yang lebih besar.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panai Hilir dan kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut. MAN terancam dijerat pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Red)