Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
Kriminal

Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

124
×

Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Sebarkan artikel ini
Polsek Patumbak

MEDAN, Halosumut.com – Jajaran Polsek Patumbak berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pembangunan Baru No.17, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas.

Korban, Drs. Ramlan Bintang (57), wiraswasta, warga Jalan Beringin Pasar V Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, mendapati rumah kontrakannya dalam keadaan dibongkar setelah lama ditinggalkan pengontrak. Dari rekaman CCTV, korban mengetahui rumah tersebut dibobol oleh para pelaku pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, dan baru disadari korban pada malam harinya pukul 19.30 WIB.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Para pelaku yang diketahui bernama M. Ridwan alias Iwan (29) bersama dua rekannya Arif (DPO) dan Ewin (DPO) berhasil menggasak sejumlah barang berupa 5 pintu rumah dari besi, 5 pintu kamar dari kayu, 2 pintu kamar mandi dari aluminium, 4 jerjak jendela dari besi, serta 30 lembar seng atap rumah.

Baca Juga :  Door.. Door.. Curi Motor, Kuli Bangunan Dari Batang Kuis Diringkus Personil Polsek Medan Area

Aksi mereka terekam CCTV di lokasi, yang kemudian menjadi petunjuk utama bagi petugas dalam melakukan penyelidikan.

Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora, didampingi Kanit Reskrim Iptu M.Y. Dabutar, SH, MH, Panit I Ipda Eko Priya, SH, dan Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak, bergerak cepat melakukan penangkapan. Pada Selasa, 25 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka M. Ridwan alias Iwan di daerah Simpang Limun.

“Pelaku berhasil kita amankan. Namun saat dilakukan pengembangan terhadap dua pelaku lainnya, tersangka melakukan perlawanan terhadap anggota. Sehingga kita berikan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki kanan pelaku,” jelas Kompol Daulat Simamora.

Baca Juga :  Polres Labusel Tangkap 2 Tersangka Judi Online Di Kampung Rakyat

Polsek Patumbak

Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan perawatan medis. Dari tangan tersangka, polisi menyita pakaian yang digunakan saat beraksi, serta dua buah baju yang dibeli dari hasil penjualan barang curian. Sisa uang hasil kejahatan diketahui digunakan untuk foya-foya, bermain judi, serta membeli narkoba jenis sabu. Hasil tes urine pun membuktikan pelaku positif mengonsumsi narkoba.

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Patumbak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Zak)