Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
Kriminal

Polsek Stabat Amankan Diduga Pelaku Narkoba di Dendang

253
×

Polsek Stabat Amankan Diduga Pelaku Narkoba di Dendang

Sebarkan artikel ini
IMG 20260301 171915

LANGKAT, Halosumut.comPolsek Stabat melaksanakan kegiatan Penindakan dan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah hukumnya di Lingkungan III Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Sabtu 28 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB hingga 22.30 WIB.

Penindakan dilakukan setelah Kapolsek Stabat menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan warga sekitar.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Stabat AKP Zulkarnain, SH., langsung memerintahkan personel Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Chevaz Alban Noya, S.Tr.K., untuk bergerak cepat melakukan penggerebekan lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika, dengan melibatkan kepala lingkungan serta warga setempat.

Baca Juga :  Pria Mengaku Anggota Polri Polda Sumut Ditangkap Polsek Pangkalan Brandan

Polsek Stabat

Hasil dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba, berinisial A alias D (40), warga Desa Pulau Semikat, Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat.
Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,28 gram, satu unit timbangan elektrik, dua plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp2.000.000,- yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Kapolsek Stabat AKP Zulkarnain, SH., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat dan menegaskan komitmen Polsek Stabat dalam memerangi narkoba.

Baca Juga :  Polsek Kuala Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

“Diduga pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,28 gram telah kami amankan dan selanjutnya diserahkan beserta barang buktinya ke Polres Langkat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan pengaduan kepolisian 110, yang aktif 24 jam,” ujar Kapolsek.

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH, SIK, M.Si, memberikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Polsek Stabat serta peran aktif masyarakat dalam membantu pihak kepolisian.

“Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya sinergi antara Polri dan masyarakat. Polres Langkat berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Jembatan Penghubung Desa Huta Gurgur Rusak Parah Diterjang Banjir, Warga Terisolasi

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing agar terbebas dari bahaya narkoba. (Roby tar)