LABUHANBATU, Halosumut.com – Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin (13/04/2026) sekira pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun 2 Sidomulyo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah gudang berondolan sawit di wilayah tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Unit Reskrim dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setelah memastikan kebenaran informasi, personil Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H., bergerak ke lokasi dan mendapati seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berada di pondok gudang. Petugas kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap pria tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus kecil plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok di samping pelaku. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Pelaku diketahui berinisial H.S (38), warga Dusun 1 Sidomulyo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diperjualbelikan. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial Z, warga Desa Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,55 gram, satu kotak rokok, dua plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, satu bong kaca pirek, satu pipet plastik berbentuk sekop, satu unit ponsel Android merek Infinix, serta uang tunai sebesar Rp100.000.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal melalui Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami. Setiap informasi yang masuk pasti akan kami tindak lanjuti,” tegas IPDA Rico.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bilah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu guna pengembangan kasus dan penyidikan lebih lanjut. (M.Iqbal)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
