Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
Kriminal

Sat Res Narkoba Polres Langkat Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Stabat

546
×

Sat Res Narkoba Polres Langkat Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Stabat

Sebarkan artikel ini
IMG 20260114 171707

LANGKAT, Halosumut.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ARI (37), warga Jln. Perniagaan Stabat Langkat, diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Saputra, S.H., M.H., kepada wartawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut, Rabu (14/1/2026).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dijelaskan, saat menerima informasi masyarakat, tim opsnal Unit III Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Money Politik, Tim Pemenangan Paslon 02 Dilaporkan ke Bawaslu Tapteng

“Petugas melakukan pengintaian dan langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan ditemukan puluhan paket sabu beserta barang bukti lainnya,” jelas AKP Rudy Saputra.

Polres Langkat

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Bukit Mas, Lingkungan II Bahagia, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Dari tangan tersangka, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,62 gram, yang diduga siap diedarkan.

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone Android, satu kotak permen yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

Baca Juga :  Ketua DPK MPI Labuhanbatu Serahkan Mandat Kepengurusan DPC MPI Rantau Utara Kepada Paris Harahap

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Langkat mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui Call Center Polri 110, yang aktif selama 24 jam.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (Roby tar)