Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
Kriminal

Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Ganja di Sei Bamban, Amankan 28,47 Gram Ganja Siap Edar

5
×

Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Ganja di Sei Bamban, Amankan 28,47 Gram Ganja Siap Edar

Sebarkan artikel ini
Polres Sergai
Foto: Tersangka berinisial AI (41), warga Tembung, Kabupaten Deli Serdang, diamankan Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai setelah diduga mengedarkan narkotika jenis ganja di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti ganja seberat bruto 28,47 gram yang telah dipaketkan dan diduga siap edar.

SERDANG BEDAGAI, Halosumut.com – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sergai (Serdang Bedagai) dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Senin (29/6/2026) sore.

Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah mereka.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AI (41), warga Tembung, Kabupaten Deli Serdang,” ujar AKP Bringin Jaya dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (7/7/2026).

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Salapian Ungkap Kasus Penganiayaan di Desa Ujung Teran

Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan satu bungkus plastik putih berisi ganja kering.

Polres Sergai
Foto: Barang bukti ganja yang berhasil disita petugas.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan 13 bungkus plastik klip kecil berisi ganja yang telah dipaketkan dan diduga siap diedarkan. Total berat bruto barang bukti yang diamankan mencapai 28,47 gram.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka AI mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengakui sengaja mengemas ganja ke dalam paket-paket kecil untuk dijual kepada para pembeli.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Barak Narkoba Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat Kembali Digerebek Polres Binjai

Atas perbuatannya, AI dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Serdang Bedagai menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Putra NS)