Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
Kriminal

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Ekstasi dan Sabu, Seorang Pemuda Diamankan

248
×

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Ekstasi dan Sabu, Seorang Pemuda Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polres Labuhanbatu
Foto: MAL alias Pari alias Heri (21) diamankan personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu usai penangkapan di Perumahan Puri, Rantau Utara, Kamis (14/05/2026) malam.

LABUHANBATU, Halosumut.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria muda diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dan sabu dalam penindakan yang dilakukan pada Kamis (14/05/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, IPDA R. Situngkir, S.H., bersama tim opsnal yang terdiri dari AIPDA N.C. Gulo, Brigadir F. Wira Sukma, dan Brigadir Hardiansyah P. Siregar. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di Perumahan Puri, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial MAL alias Pari alias Heri (21), seorang wiraswasta, warga Linkungan Perlayuan 2, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Baca Juga :  Warga Dusun Bakti Padang Rei Tangkap Ular Piton Sepanjang 8 Meter yang Resahkan Warga

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 butir pil ekstasi merk Superman Biru seberat bruto 3,75 gram, 10 butir pil ekstasi merk Gorila Pink seberat bruto 3,87 gram, serta pecahan pil ekstasi dengan berat bruto 0,37 gram. Selain itu, turut ditemukan satu plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,63 gram.

Polres Labuhanbatu
Foto: Barang bukti yang berhasil disita tim satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor TVS tanpa pelat nomor, satu unit handphone Vivo warna ungu, satu unit sepeda motor Scoopy warna putih BK 3717 YBU, serta satu unit handphone Vivo warna biru yang turut diamankan dalam perkara tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diperjualbelikan. Barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial A alias Bocel, warga Kampung Pajak, yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

Baca Juga :  Polres Labusel Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Torgamba

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba. (Red)