Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
Kriminal

Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Kirim Pengedar Sabu ke Hotel Prodeo, 20.66 Gram Sabu Diamankan

1485
×

Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Kirim Pengedar Sabu ke Hotel Prodeo, 20.66 Gram Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250505 123952

LABUHANBATU, Halosumut.com – Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden RI dalam memberantas Narkoba, Polres Labuhanbatu melalui Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang di pimpin Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum mereka. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (3/05/2025), sekitar pukul 09.00 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Dusun Bom Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial PBR alias Pajar (30), warga Dusun Bom Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa, 6 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,66 gram, 3 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisikan plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp.700.000.- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah), 1 buah timbangan elektrik, 1 HP android warna biru, 1 buah pipet besar warna hitam bentuk sekop, 1 buah kaca pirex berisi diduga sabu bekas bakar dengan berat bruto 1.50 gram, 1 dompet lipat warna hitam.

Baca Juga :  Gara-Gara Minta Nikah, Seorang Wanita di Medan Dibunuh Sang Kekasih

IMG 20250505 124007Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitepu SH, MH melalui Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA Rico Marthin Sihombing SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan nama Andre, yang berdomisili di Tanjung Balai.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Bilah Hilir guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. (M.Iqbal Hasibuan)