LANGKAT, Halosumut.com – Unit Reskrim Polsek Salapian, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kapolsek Salapian Iptu M. K. Bima Prakasa, S. Trk, melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu (7/5/2025).
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka atas nama Yustra alias Yus (29) warga Dusun VII Karang Pinang, Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, pada hari Selasa (6/5/2025) sekira pukul 14.00 Wib.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di lorong 0, Dusun VII Karang Pinang, Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, di sebuah gubuk yang terletak di kawasan kebun sawit, sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Ujar Iptu Bima Prakasa.
Selanjutnya, petugas melakukan interogasi terhadap pelaku yang menerangkan, barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Wak De yang beralamat di Sogong, Desa Kutagajah, Kecamatan Kutambaru.
“Pelaku beserta barang bukti dengan berat bruto,0,68 gram, berupa tiga buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi sabu. Satu buah plastik bening ukuran kecil kosong, satu buah bong, dua buah mancis warna kuning dan satu buah kaca pirex, di bawa ke Polsek Salapian guna diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat, “Ujarnya (Roby Tar)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
