Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
Kriminal

2 Tahun Jadi Buronan, Yuyun Pelaku Curas di Negeri Baru Berhasil Ditangkap Polisi

2150
×

2 Tahun Jadi Buronan, Yuyun Pelaku Curas di Negeri Baru Berhasil Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20241012 171650

LABUHANBATU, Halosumut.com – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA P. Manalu, S.H., berhasil mengamankan seorang pria dewasa yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Labuhanbatu.

Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Aziz, seorang wiraswasta berusia 48 tahun yang tinggal di Lingkungan Bangun Sari II, Kelurahan Negeri Baru, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 28 Desember 2022 lalu, sekitar pukul 02.00 WIB.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Aziz melaporkan bahwa rumahnya dibobol oleh sekelompok pelaku yang masuk secara paksa. Para pelaku menggunakan penutup kepala dan langsung menyekap Aziz beserta istrinya, dengan mengikat serta menutup mata keduanya. Setelah itu, para pelaku mengambil berbagai barang berharga dari rumah korban, termasuk dua unit handphone, beberapa cincin emas, dan uang tunai sejumlah Rp 8.820.000. Kerugian materiil korban ditaksir mencapai Rp 25.731.000.

Baca Juga :  Polsek Kampung Rakyat Ungkap Kasus Narkotika di Desa Perkebunan Perlabian

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, dua pelaku lainnya, yakni R alias Kupit dan MA alias Ipin, telah ditangkap pada 5 Januari 2023. Dari keterangan mereka, terungkap bahwa YK alias Yuyun(53), seorang laki-laki yang berdomisili di Jalan Istana, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, juga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.

Pada 9 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh IPDA P. Manalu berhasil mengamankan tersangka YK yang baru saja kembali ke rumahnya. Saat diinterogasi, YK mengakui keterlibatannya dalam pencurian dengan kekerasan tersebut. Selanjutnya, ia dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga :  Pelaku DC Aniaya Wanita Hingga Tewas di Medan, Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Benhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu dan menindak tegas pelaku kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, dan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kriminal,” tutupnya.(Red)