LABUSEL, Halosumut.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan Sekolah Dasar di Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang. Terduga pelaku berinisial ANS (33), seorang guru, diamankan setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 08.30 WIB di SD Negeri Sisumut. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 9 tahun. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menerima informasi dari saksi, yang kemudian dikonfirmasi langsung kepada anak dan diakui sebagai peristiwa yang benar terjadi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Mendapat pengakuan tersebut, pihak keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke sekolah dan dilanjutkan ke Polres Labuhanbatu Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, korban, serta pengumpulan barang bukti berupa rekaman CCTV dan barang terkait lainnya, polisi menetapkan ANS sebagai tersangka. Ia sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil diamankan pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Perumahan Green City, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, berkat informasi masyarakat dan koordinasi dengan Polsek setempat.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Sujono menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Yang paling utama adalah memastikan kondisi korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan,” ujar AKP Sujono di Polres Labuhanbatu Selatan, Jumat (24/4/2026).

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak serta tidak ragu melaporkan jika terdapat dugaan tindak kekerasan atau pelecehan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Keberanian untuk melapor adalah langkah awal dalam melindungi masa depan mereka,” tambahnya.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah melakukan berbagai langkah, termasuk visum terhadap korban, gelar perkara, serta pemeriksaan tersangka. Saat ini, tersangka telah ditahan dan proses hukum terus berjalan dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf B Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman yang berat.
Pendekatan yang dilakukan kepolisian tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan korban mendapatkan penanganan yang ramah anak, demi menjaga kondisi psikologis serta masa depan korban tetap terlindungi. (MYK.Simanjuntak)













