LABURA, Halosumut.com – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait pencurian tas berisi uang tunai di halaman parkir gerai Indomaret di Jalan Jenderal Sudirman, Aek Kanopan Timur.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Korban yang juga pelapor, Hermanto Pakpahan, saat itu memarkirkan mobilnya di halaman Indomaret dengan pintu kendaraan dalam keadaan terbuka, kemudian masuk ke dalam toko untuk berbelanja. Saat berada di dalam, istri korban berteriak karena melihat tas miliknya diambil oleh seorang pria yang langsung melarikan diri dari lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp20.000.000,-. Di dalam tas hitam yang dicuri tersebut terdapat uang tunai yang kemudian diketahui dibagi oleh para pelaku setelah berhasil melarikan diri. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, SH, MH, langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan analisa rekaman CCTV, petugas memperoleh informasi terkait identitas para pelaku pencurian.
Pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 06.30 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, SE, SH, berhasil mengamankan satu tersangka bernama MV alias Virza di wilayah Aek Kanopan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama dua rekannya.
Dari pengembangan, petugas kembali berhasil mengamankan satu tersangka lainnya bernama MAA alias Akbar. Sementara satu tersangka lain bernama Muhammad Alfikri Damanik alias Fikri hingga saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan pengakuan para tersangka, setelah mengambil tas korban, ketiganya melarikan diri dan membuka tas tersebut. Uang tunai sebesar Rp11.000.000,- yang berada di dalam tas dibagi rata dan telah habis digunakan, sedangkan tas korban dibakar untuk menghilangkan barang bukti. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memburu satu tersangka yang masih buron.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil. Polsek Kualuh Hulu berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana di wilayah hukum kami,” tegas Kapolsek. (Red)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
