LABURA, Halosumut.com – Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) jo Pasal 262 KUHP. Penangkapan dilakukan di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada hari Minggu, 26 April 2026, sekira pukul 17.30 WIB di Dusun V Desa Perkebunan Membang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Tersangka yang diamankan bernama ASS (27), laki-laki, beralamat di Lingkungan XII Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Hulu.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari yang sama, sekira pukul 16.30 WIB di sebuah kafe milik Nababan yang berada di Dusun V Desa Perkebunan Membang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu. Korban dalam kejadian ini adalah pelapor sendiri, yakni Heri Susanto (38), warga Dusun II Pondok Wangi Desa Perkebunan Kanopan Ulu, Kecamatan Kualuh Hulu.
Berdasarkan keterangan pelapor, saat kejadian korban sedang membersihkan kafe tempatnya bekerja. Tiba-tiba datang dua orang terlapor, yakni HBS dan ASS. Salah satu terlapor memukul korban menggunakan satu batang broti, yang sempat ditangkis korban dengan tangan kiri. Selanjutnya, korban memegang pelaku, namun pelaku lainnya datang dan memukuli bagian muka dan kepala korban dengan tangan berulang kali.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada lengan kiri hingga patah tulang akibat pukulan menggunakan broti, serta mengalami rasa sakit pada bagian kepala dan wajah akibat pukulan tangan. Peristiwa tersebut kemudian dilerai oleh saksi yang berada di lokasi. Korban selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Mendapatkan laporan tersebut, atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H. bersama personel Unit Reskrim segera melakukan cek tempat kejadian perkara dan penyelidikan. Tim memperoleh informasi bahwa tersangka masih berada di sekitar lokasi dan berhasil mengamankan tersangka saat sedang berada di depan rumah warga tidak jauh dari TKP.
Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa satu batang broti sepanjang kurang lebih satu meter telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum lebih lanjut. Tidak terdapat kerugian materiil dalam kejadian ini, namun proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Red)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
