SERDANG BEDAGAI, Halosumut.com – Aktivitas permainan yang diduga sebagai judi jenis “ikan-ikan” di Dusun 17, Desa Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan publik. Keberadaannya yang semakin marak memicu keresahan warga sekaligus menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan aparat penegak hukum (APH).
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Selasa (6/5/2026), lokasi permainan tersebut terlihat cukup ramai. Sedikitnya terdapat tiga meja permainan “ikan-ikan” yang dipenuhi oleh para pemain. Permainan ini dikenal menawarkan iming-iming kemenangan dengan sistem tembak ikan menggunakan koin atau kredit tertentu.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Tak hanya di Desa Sei Bamban, aktivitas serupa juga disebut-sebut berlangsung di wilayah Desa Bakaran Batu. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang membekingi operasional perjudian tersebut sehingga dapat berjalan dengan leluasa.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan maraknya praktik tersebut. Mereka khawatir keberadaan judi “ikan-ikan” dapat berdampak negatif terhadap lingkungan sosial, terutama bagi generasi muda.
“Sudah lama beroperasi, tapi seolah tidak tersentuh hukum. Kami jadi bertanya-tanya, apakah ada yang melindungi?” ungkap salah seorang warga.
Situasi ini pun memunculkan kritik terhadap kinerja aparat penegak hukum setempat. Masyarakat berharap pihak berwenang dapat segera turun tangan untuk melakukan penertiban dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai langkah yang akan diambil terhadap maraknya aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian tersebut.
Warga berharap adanya tindakan tegas demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan di wilayah Sei Bamban dan sekitarnya. (PNS)













