LABUHANBATU, Halosumut.com — Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Pengungkapan ini disampaikan dalam pres rilis yang dilaksanakan pada Senin (24/8/2026) di Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu, disampaikan oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., didampingi oleh Dandim 0209/LB Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P. Kasat Narkoba AKP Hardiyanto dan Forkompinda.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M. (62), warga Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Penangkapan dilakukan pada Jumat sekitar pukul 19.15 WIB di wilayah Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Petugas menghentikan sebuah mobil berwarna hitam yang melintas dari arah Riau menuju Medan.
Kapolres Labuhanbatu menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dan upaya pencegahan peredaran narkotika yang dilakukan jajarannya hingga ke wilayah perbatasan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika. Barang bukti tersebut antara lain 30 bungkus plastik berwarna hijau bertuliskan “TIGER” yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 30 kilogram.

Selain itu, petugas juga mengamankan sekitar 20.000 butir pil yang diduga ekstasi, dua tas berwarna biru dan hitam, uang tunai sekitar Rp2,7 juta, serta satu unit mobil yang digunakan tersangka.
“Memang kami mendapat informasi adanya mobil yang melintas dari Riau menuju Medan. Kemudian anggota melakukan pengamatan sampai ke wilayah kita. Pada Jumat sekitar pukul 19.15 WIB, kendaraan tersebut berhasil dihentikan dan satu orang diamankan,” jelas Kapolres.
Menurut keterangan polisi, barang diduga narkotika tersebut rencananya akan dibawa menuju Medan dan Aceh. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kapolres menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen TNI–Polri dan Forkompinda dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Secara keseluruhan, sejak Januari hingga 24 Agustus 2026, Polres Labuhanbatu bersama Polsek jajaran telah mengungkap 316 laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, dengan 349 tersangka yang diamankan.
Dari ratusan pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan, termasuk sabu, pil ekstasi, psikotropika, serta liquid yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Khusus pengungkapan sekitar 30 kilogram sabu tersebut, polisi memperkirakan barang bukti yang diamankan berpotensi mencegah narkotika beredar dan dikonsumsi oleh ratusan ribu orang.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (Red)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
