LABURA, Halosumut.com – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Aek Natas kembali diungkap. Tekab Opsnal Reskrim Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu meringkus seorang pria, SM alias Lanang (26), saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di Dusun BuluSoma, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Labuhanbatu Utara, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Aek Natas IPDA DM Manik, S.H., setelah tim mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkotika di sebuah perkebunan kelapa sawit milik warga di Dusun BuluSoma. Informasi itu kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Aek Natas IPTU Sofyan, S.H., M.H., dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Saat tiba di lokasi, petugas melihat dua pria sedang duduk di sebuah pondok atau cakruk di tengah perkebunan sawit. Tim langsung bergerak mengamankan keduanya, namun salah seorang pria yang belum diketahui identitasnya berhasil melarikan diri dan lolos dari kejaran petugas.
Sementara SM alias Lanang berhasil diamankan. Dari lokasi, petugas menemukan barang bukti yang berada di depan tersangka berupa satu kotak rokok Sampoerna Hijau berisi sejumlah plastik klip yang diduga berisi sabu. Setelah diperiksa, total barang bukti sabu tersebut memiliki berat bruto 2,56 gram.

Tak hanya sabu, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Di antaranya satu plastik klip besar berisi plastik klip kosong, satu mancis warna biru, satu kaca pirex, satu bong yang dibuat dari botol Pocari Sweat, serta satu sekop yang terbuat dari pipet.
Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp232 ribu yang ditemukan dari kantong belakang sebelah kanan celana tersangka. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan petugas untuk kepentingan penyidikan.
Saat diamankan, SM bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Aek Natas untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait asal narkotika yang diduga sabu tersebut serta mengejar pria yang berhasil melarikan diri dari lokasi.
Selanjutnya, SM alias Lanang beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
