Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
Kriminal

Satu Pelaku Diamankan Polsek Gebang Karena Tindak Pidana Peredaran Ganja

428
×

Satu Pelaku Diamankan Polsek Gebang Karena Tindak Pidana Peredaran Ganja

Sebarkan artikel ini
Polsek Gebang
Foto: Polsek Gebang mengamankan tersangka S alias V (41) beserta barang bukti dua bungkus diduga ganja, uang tunai, dan satu unit handphone dalam Operasi Antik Toba 2026 di Dusun X Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Rabu (13/5/2026) malam.

LANGKAT, Halosumut.comPolsek Gebang berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang pelaku dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 di Dusun X Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Rabu (13/5/2026) sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Gebang IPTU Jona Wira Karya, S.H., M.H., menjelaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Gebang bersama Kanit Reskrim IPDA Roy P. Simamora, S.E. dan tim langsung bergerak cepat melakukan patroli serta penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Baca Juga :  Polsek Torgamba Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Griya Aek Torop

Saat melakukan penyisiran di TKP, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika dihampiri petugas, pria tersebut berusaha melarikan diri, namun dengan sigap personel Polsek Gebang berhasil mengamankannya.

Dalam proses pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 2 bungkus kecil diduga narkotika jenis ganja yang sempat diinjak pelaku untuk menyembunyikan barang bukti dari petugas.

Pelaku diketahui bernama S alias V (41), warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 bungkus diduga ganja dengan berat bruto 11,37 gram, uang tunai Rp120.000, 1 unit handphone Android merk Vivo warna hitam.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial Z di wilayah Kecamatan Tanjung Pura.

Baca Juga :  Polsek Tebing Tinggi Ringkus Pelaku Curanmor di Percut Sei Tuan

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Roby tar)