LABURA, Halosumut.com – Opsnal Tekab Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu meringkus seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun IV, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan K alias Kosim (52), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 00.00 WIB. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., kemudian bergerak melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang menjadi lokasi dugaan transaksi narkotika.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan seorang pria berada di dalam kamar. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku bernama K alias Kosim. Petugas kemudian menemukan satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,35 gram, terletak di atas meja kayu yang menempel di dinding kamar.

Selain sabu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan besar yang di dalamnya terdapat plastik klip transparan kecil kosong, satu timbangan elektrik, dua sekop yang terbuat dari pipet, uang tunai sebesar Rp420 ribu serta satu unit handphone Oppo warna biru.
Saat diinterogasi, K alias Kosim mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh narkotika yang diduga sabu itu dari seorang pria bernama Kiki.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Kiki. Namun, hingga pengembangan dilakukan, pria yang disebut Kiki tersebut belum berhasil ditemukan.
Selanjutnya, K alias Kosim bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani pemeriksaan. Tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
