LABUHANBATU, Halosumut.com – Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Gang Mados, Desa Sei Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SAP alias Anggi (25), pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah personel Polsek Panai Tengah menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 12.30 WIB terkait adanya seorang pria yang disebut kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Gang Mados, Desa Sei Sentosa. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas untuk memastikan kebenarannya.
Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan, S.H., M.H., selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah IPDA Erik Rianto Hutabarat, S.H., bersama tim untuk mendatangi lokasi. Setibanya di lokasi, petugas melakukan penggerebekan dan melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi keluar dari sebuah kamar sambil memegang bong rakitan.
Saat melihat kedatangan petugas, pria tersebut sempat mencoba melarikan diri dan membuang bong rakitan ke lantai. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan pria itu diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku berinisial SAP alias Anggi.
Didampingi pihak keluarga, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kamar yang ditempati Anggi. Dari dalam kamar tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan berat 2,4 gram bruto, satu plastik klip transparan kosong, satu mancis warna biru yang telah dirakit dengan jarum, satu mancis, satu kaca pirex bekas bakar, dua pipet serta satu sekop dari pipet dengan ujung runcing dan bergagang besi.
Selain barang-barang tersebut, petugas juga mengamankan satu pecahan rakitan bong dari botol kaca yang sebelumnya sempat dibuang saat petugas melakukan penggerebekan. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, Anggi mengakui barang-barang yang ditemukan di kamar tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut narkotika yang diduga sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang disebut bernama Iwan Ambon.
Selanjutnya, SAP alias Anggi bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Panai Tengah. Setelah itu, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
