MEDAN, Halosumut.com – Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil membongkar dugaan peredaran uang palsu yang diduga merupakan jaringan lintas daerah di Kota Medan. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berhasil diamankan petugas.
Tersangka yang diamankan bernama Dongoran Aruan (35), warga Dusun 1 Mekar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara. Ia ditangkap di Jalan Kemiri 1, Kelurahan Sudirejo 2, Kecamatan Medan Kota, tepatnya di kantor pengiriman JNT.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH MH melalui Kanit Reskrim IPTU Poltak Tambunan SH MH mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang warga bernama Risky terkait dugaan penggunaan uang palsu.
“Pelaku yang ditangkap berinisial DA (35), warga Dusun 1 Mekar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara. Penangkapan ini juga berdasarkan laporan dari Risky,” ujar IPTU Poltak Tambunan kepada wartawan, Senin (1/9/2026) malam.
Dijelaskan, pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku menerima paket dari JNT di Sei Bahjangkar, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Paket tersebut berisi uang palsu yang sebelumnya dipesan pelaku secara online sekitar enam hari sebelumnya.
Setelah membuka paket, pelaku mendapati uang palsu senilai Rp1.600.000. Pada pagi itu juga, pelaku kemudian berangkat ke Medan menggunakan bus dengan tujuan hendak menemui saudaranya di kawasan Jalan Sekip. Namun, pelaku terlebih dahulu singgah di Pasar Simpang Limun dan mencoba menukarkan uang palsu tersebut dengan cara membeli bawang seharga Rp5.000.
Penjual bawang yang menyadari uang tersebut diduga palsu kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak yang berwajib. Selanjutnya, sekitar pukul 10.50 WIB, tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di kawasan Jalan Kemiri.
Mendapat informasi tersebut, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Kota IPTU Poltak Tambunan SH MH bersama Panit II Reskrim Polsek Medan Kota berkoordinasi dengan penyidik dan melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, petugas bersama warga berhasil mengamankan pelaku beserta uang palsu tersebut.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku memperoleh uang palsu tersebut melalui aplikasi online dengan cara mentransfer uang untuk membeli uang palsu, kemudian barang tersebut dikirim menggunakan paket JNT.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Medan Kota untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. (Zak)













