MEDAN, Halosumut.com – Sebagai bukti nyata memberantas peredaran narkoba, Tim gabungan Danintel Kodam 1/BB berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang dilakukan oleh seorang kurir bersama dengan istri beserta anaknya.
Penangkapan tersebut disampaikan Kasdam I/BB Brigjen TNI Refrizal, melalui konferensi Pers bersama para wartawan.
Dalam pemaparannya Refrizal menerangkan Pelaku atas nama Zulham (51) bersama dengan istri dan anaknya mengantar narkoba jenis sabu sabu yang diangkut menggunakan 1 unit mobil jenis Toyota Avanza warna hitam plat BK 1226 AEY.
Dimana Kronologi penangkapan kasus bermula pada tanggal 19 Desember 2024 pukul pukul 13.00 tim dan inteldam 1/BB memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang diduga melibatkan oknum anggota TNI dan warga sipil dari Kota Tanjung Balai menuju kota Medan.
Bermodalkan informasi tersebut Pukul 14.00 tim dan Inteldam 1/BB berkoordinasi dengan pihak Narkoba Polda Sumut guna bekerjasama dalam pengungkapan kasus dan Peredaran narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
Selanjutnya Pukul 16.00 tim gabungan melakukan pendalaman terkait informasi adanya kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang rencananya akan bergerak dari Kota Tanjung Balai menuju kota Medan.
Setelah itu, Pukul 17.30 tim gabungan memperoleh informasi bahwa pelaku yang membawa narkoba jenis sabu-sabu sudah bergerak menuju kota Medan mengendarai kendaraan jenis mobil Toyota Avanza warna hitam Noval BK 1226 AEY.
Akhirnya Pukul 19.40 tim gabungan melakukan tindakan pengamanan terhadap satu unit mobil jenis Toyota Avanza nopol BK 1226 AEY, lalu memeriksa mobil tersebut sehingga ditemukan adanya 20 bungkus plastik warna hitam berisi narkoba jenis sabu-sabu
Pukul 21.00 tim gabungan mengamankan saudara Zulham kurir pengantar saudari Nurjani istri saudara Muhammad Nur Ali Rahman anak dan saudari rezka adrianti Jupri anak selanjutnya Kembali menuju Mako Daninteldam 1/BB untuk dilakukan proses pengambilan keterangan.
Dari hasil pengambilan keterangan diperoleh fakta bahwa tidak ada keterlibatan oknum TNI dalam perkara ini sehingga dilimpahkan Penanganannya ke pihak Polda Sumut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebagai berikut :
1. Milik saudara Zulham
20 paket bungkus sabu-sabu seberat 20 kg, Mobil Avanza hitam BK 1226 AEY, kunci Mobil 1 buah, STNK Mobil Avanza 1 buah, STNK Honda Vario 1 buah, SIM A 2 buah, SIM C 2 buah, BPJS 1 buah, uang tunai sebesar Rp.1.850.000, Dompet 1 buah, HP Android Merk Oppo 1 buah, jam tangan 1 buah.
2. Milik istri pertama BPJS atas nama Fitri Yanti
3. Milik istri kedua KTP atas nama Nurjani, satu buah STNK Honda PCX, HP Android Vivo 1 buah
4. Milik anak laki-laki kartu anggota komcad, HP Android merk Samsung,
5. Milik anak perempuan BPJS atas nama Riska 1 buah.
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
