Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
Kriminal

Polres Binjai Amankan Pria Asal Sunggal Bawa 10 Butir Ekstasi

487
×

Polres Binjai Amankan Pria Asal Sunggal Bawa 10 Butir Ekstasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20250429 WA0008

BINJAI, Halosumut.com – Satres Narkoba Polres Binjai, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MTF (20) ber-KTP warga Jln. Mandala Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal.

Pria apes ini diamankan di Jln. Jendral Jamin Ginting Kelurahan Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai pada Jumat (25/4/2025) pukul 01.00 sini hari karena terbukti menyimpan 10 butir narkotika jenis Pil Ekstasi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kapolres Binjai, AKBP Bambang C Utomo SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri SH MH mengatakan bahwa awal terjadinya penangkapan bermula saat Tim Satres Narkoba Polres Binjai dibawah pimpinan Iptu Alex P. Pasaribu SH, sedang melaksanakan patroli guna antisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah Kota Binjai.

Baca Juga :  Gagalkan 20 kg Sabu, Danintel Kodam 1/BB  Amankan Kurir Bersama Istri Dan Anak

Sesampainya di Jln. Jamin Ginting (TKP) Tim melihat seorang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan.

Kemudian, petugas berbaik hati mencoba menghampirinya dengan maksud menanyakan mengapa sendiri dipinggir jalan, mengingat waktu sudah menjelang pagi hari dan khawatir jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Namun, saat itu terduga tiba-tiba coba menghindar dan langsung melarikan diri.

Melihat itu, dengan gerak cepat dan bertindak sigap, petugas berhasil mengamankan pria tersebut.

Benar saja, saat diperiksa, petugas menemukan barang bukti narkotika berupa Pil Ekstasi sebanyak 10 butir yang dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 4,06 gram.

Selain 10 butir Pil Ekstasi, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit HP merk Vivo Y91, 1 bungkus plastik klip bening dan 2 lembar kertas permen karet yang digunakan untuk membungkus Pil Ekstasi.

Baca Juga :  Keluarga Besar Pers dan Alumni Sibolga-Tapteng Merayakan Natal Tahun 2024 Di Aula Makorem 023/KS Sibolga Dengan Penuh Damai

“Teraangka MTF dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” ujar AKP Syamsul Bahri. (Roby tar)