Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
Kriminal

Polsek Bilah Hilir Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pelaku Diamankan

2538
×

Polsek Bilah Hilir Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250730 000606

LABUHANBATU, Halosumut.com – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu yang di pimpin Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu malam, 27 Juli 2025, petugas berhasil mengamankan dua orang pria di Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitepu, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah milik seorang warga bernama Purwanto alias Ipur.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

IMG 20250730 000621

“Berdasarkan informasi yang diterima sekitar pukul 20.00 WIB, tim langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 22.30 WIB, kami mengamankan dua pria yang sedang berada di rumah tersebut, yakni Purwanto (45) warga Dusun II Sidorukun dan Sugi Hartono (48) warga Dusun I Sidorukun,” jelas IPDA Rico.

Baca Juga :  Hendak Mengantar Sabu Sabu Ke Pelanggan, Andre Diciduk Polisi di SPBU Aek Kanopan

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam sebuah bola lampu rusak yang diletakkan di dapur.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 7 paket plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat bruto total 1,88 gram, 5 plastik klip kecil transparan kosong, 1 lembar uang pecahan Rp2.000, 1 plastik klip besar kosong, 1 unit handphone merek Strawberry, 1 unit handphone Android warna hitam, 1 buah pipet kecil berbentuk sekop, 3 buah pipet kecil, 1 buah kaca pirex bekas bakar, 1 kotak kecil warna biru muda, 1 bola lampu warna putih (tempat penyimpanan sabu), 1 unit sepeda motor Honda Vario merah BK 6367 RPG.

Baca Juga :  Bupati Labuhanbatu Selatan bersama Ari Winata menghadiri Pisah Sambut Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara

Narkotika

Saat diinterogasi, pelaku Purwanto mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang dipesan dari seseorang berinisial Pai, warga Desa Sidorukun.

Kedua pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Bilah Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. (Red)