Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
Kriminal

Polisi Tangkap Bandar Sabu di Jalan Pales V Medan Tuntungan

81
×

Polisi Tangkap Bandar Sabu di Jalan Pales V Medan Tuntungan

Sebarkan artikel ini
Sabu

MEDAN, Halosumut.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pemuda bernama Musa Bangun (38), warga Jalan Bunga Pancur 9, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, ditangkap karena diduga sebagai bandar sabu.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Pales V/Pokok Mangga, Gang Melati, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 1,06 gram, uang tunai Rp50 ribu hasil penjualan, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah skop, serta satu buah dompet.

Baca Juga :  Dikomandoi IPDA Martin Rico Sihombing, Pelaku Judi Online di Pangkatan Berhasil Diciduk
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Petugas mendapat laporan dari warga bahwa di Jalan Pales V sering terjadi transaksi sabu yang dilakukan pelaku. Menindaklanjuti informasi itu, tim turun ke lokasi dan pada Jumat, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, berhasil mengamankan tersangka yang sedang menunggu pembeli. Saat ditangkap, pelaku tidak berkutik,” jelas AKBP Thommy kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Zak)