Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
Kriminal

Edarkan Sabu di Desa Seitampang, Warga Labusel Diringkus Tim Reskrim Polsek Bilah Hilir

791
×

Edarkan Sabu di Desa Seitampang, Warga Labusel Diringkus Tim Reskrim Polsek Bilah Hilir

Sebarkan artikel ini
IMG 20250410 WA0003

LABUHANBATU, Halosumut.com – Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Bilah Hilir Resor Labuhanbatu menangkap seorang pria yang diduga terlibat peredaran Narkoba di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Lelaki berinisial MIH alias Bule alias Encet (37), diringkus dari dapur rumah warga di Desa Seitampang, Senin (7/4) sekira pukul 22.00 WIB.

Pelaku merupakan warga Dusun Aektorop Timur, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Dia ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat setempat, melaporkan adanya seorang pendatang yang diduga sedang berjualan sabu di kawasan Desa Seitampang.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Pelaku ditangkap dari dapur rumah warga oleh Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir setelah menerima informasi masyarakat,” kata Kapolres melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

Baca Juga :  Kebijakan Gubernur Jawa Barat Menjadi Pemantik Semangat LPAI Labuhanbatu Lindungi Anak-Anak Terlantar

Tim juga melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan. Tim menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu di desa tersebut.

“Barang bukti ditemukan dalam kotak streofoam yang terletak di atas rak piring dapur rumah warga. Kotak tersebut berisikan 1 bungkus (plastik klip) berukuran besar yang berisi sabu seberat 1,68 gram, 1 plastik klip ukuran kecil berisi sabu seberat 0,24 gram, 2 pipet plastik berbentuk sekop, 1 plastik klip ukuran besar berisikan sejumlah plastik klip kecil kosong,” ungkap Kasi Humas.

Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp263.000, dompet warna hitam merek Levis dan handphone merek Nokia warna hitam.

Baca Juga :  Polres Labuhanbatu Selatan Komitmen dalam Pemberantasan peredaran Narkotika

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria bernama Agus, warga Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel,” sebutnya.

Ia menyampaikan penangkapan terhadap Bule merupakan bagian dari upaya Polres Labuhanbatu untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.

“Pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus peredaran Narkoba, sebagaimana diatur pada pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (Red)