Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
Kriminal

Polres Labuhanbatu Selatan Komitmen dalam Pemberantasan peredaran Narkotika

751
×

Polres Labuhanbatu Selatan Komitmen dalam Pemberantasan peredaran Narkotika

Sebarkan artikel ini
IMG 20250507 180111

LABUSEL, Halosumut.comPolres Labuhanbatu Selatan Khususnya Sat resnarkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui laporan hasil pengungkapan kasus terbaru, satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan dalam sebuah operasi penangkapan yang dilakukan di wilayah Kotapinang, Rabu (7/5/2025).

Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 6 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Simpang Tiga Bukit, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pelaku yang berhasil diamankan adalah MHS alias Kandam (25), warga Desa Huta Lombang, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, M, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Sujono, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat melalui saluran pengaduan Dumas Presisi. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan terhadap seorang pria dengan panggilan Kandam yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Dua Pengedar Narkotika Ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Setelah dilakukan pengintaian, tim berhasil mengamankan tersangka Kandam dan melakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 4 paket kecil sabu seberat 10,49 gram bruto yang disimpan dalam bungkus snack dan kotak rokok, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp79.000.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial R, warga Kotapinang.
Namun saat dilakukan pengembangan,

R tidak berhasil ditemukan. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi:
4 plastik klip berisi sabu seberat 10,49 gram bruto, 2 plastik klip kosong, 1 kotak rokok merk Luffman, 1 bungkus snack kacang polong, 1 unit timbangan elektrik, 2 unit handphone (Nokia dan Oppo), Uang tunai Rp79.000

Baca Juga :  Rafii Presiden IGoW: Zulkifli ST Sosok Ideal Pimpin BUMD Langkat

Tindakan yang telah dilakukan meliputi pengamanan tersangka, penyitaan barang bukti, dan pelaporan kepada pimpinan. Untuk tindak lanjut, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, mengembangkan jaringan, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas jaringan narkotika di wilayahnya demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (David)