LABUHANBATU, Halosumut.com – Seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diringkus tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, pada Kamis (27/2/2025) di Jalinsum Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh IPDA Risnal Situngkir, tersebut bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Humas Polres Labuhanbatu, pada Minggu (9/3/2025). Diketahui tersangka seorang pria berinisial MI alias Ihsan (20) warga Desa N.4 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
“Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,26 gram serta satu bungkus plastik klip kosong.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.IK., MH, melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang dilakukan untuk menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Kami terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Setiap pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Kapolres Labuhanbatu juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya memerangi narkoba. Jangan ragu untuk melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkotika disekitar tempat tinggal,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,“ pungkas Kasi Humas Kompol Syafrudin.(Red)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
