MEDAN, Halosumut.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar ditangkap di Jalan Rawe V, Lingkungan VII, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, tepatnya di depan sebuah warung milik warga.
Pelaku diketahui bernama M. Afrizal (32), warga Jalan Rawe V, Lingkungan VII, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu seberat bersih 1,11 gram, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp145.000, dua pipet sekop sabu, satu bungkus plastik klip kosong, dan satu buah dompet.
“Pelaku diamankan bersama barang bukti sabu dan peralatan yang digunakan untuk menjual narkotika,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, kepada wartawan di Medan, Rabu (8/10/2025).
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Rawe V, Lingkungan VII, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, seorang anggota menyaru sebagai pembeli sabu. Saat transaksi berlangsung, pelaku menyerahkan satu plastik klip berisi sabu kepada petugas yang menyamar setelah menerima uang sebesar Rp50.000.
Begitu barang diterima, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua plastik klip sabu tambahan, uang tunai Rp145.000, dua pipet sekop, plastik klip kosong, dan dompet yang disimpan di saku belakang pelaku.
Saat diinterogasi, Afrizal mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan telah menjual sabu selama kurang lebih satu minggu.
Pelaku kini telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Zak)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
