MEDAN, Halosumut.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengamankan seorang bandar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Seser, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.
Pelaku yang ditangkap berinisial Kevin Bearo (21), warga Jalan Tuamang, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung. Dari tangan pelaku, polisi menyita 8 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,48 gram, 1 buah sendok sekop plastik, serta 1 bungkus plastik klip kosong.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, kepada wartawan di Medan, Rabu (24/9/2025).
Kronologis Penangkapan, Berdasarkan laporan dari informan tentang adanya peredaran narkotika di Jalan Seser, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli.
Pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendatangi pelaku di depan sebuah warung. Saat pelaku hendak menyerahkan sabu yang digenggam tangan kanannya, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 8 bungkus plastik klip berisi sabu. Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya dan akan dijual kembali. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk penyidikan lebih lanjut.
Modus Operandi Pelaku berperan sebagai perantara jual beli sabu di kawasan Jalan Seser, Medan Tembung.
“Dengan pengungkapan kasus ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 148 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika,” tegas AKBP Thommy Aruan. (Zak)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
