LABUHANBATU, Halosumut.com – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial IR (31), warga Lingkungan Titi Panjang Hulu, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, diamankan bersama barang bukti sabu seberat 2,39 gram bruto, Rabu (26/8/2026).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui kanal Polri Presisi sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam laporan itu disebutkan bahwa IR diduga kerap menjual sabu kepada warga di kawasan Titi Panjang Hulu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, SH bersama tim untuk memastikan informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui IR sedang berada di sekitar rumahnya. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas langsung bergerak dan melakukan penggerebekan.
Saat melihat kedatangan petugas, IR mencoba melarikan diri. Dalam upaya kabur tersebut, pelaku juga sempat membuang sebuah bungkusan yang diduga berisi sabu. Petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan IR berikut barang bukti yang sebelumnya dibuang.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal melalui Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, SH mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, IR mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Kepada petugas, IR juga menyebut sabu itu diperoleh dari seorang pria yang dikenalnya dengan nama ERY, warga Negeri Lama.
“Pelaku sudah kita amankan dan barang buktinya juga sudah kita sita. Untuk ERY masih kita cari dan pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap dari mana barang tersebut diperoleh,” ujar Kanit Reskrim melalui Kapolsek Bilah Hilir.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,39 gram. Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, satu pipet berbentuk sekop, satu dompet kecil dan satu kotak rokok merek Surya warna cokelat.
Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan ERY. Setelah proses pemeriksaan dan administrasi penyidikan dilengkapi, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya. (Red)













