Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
Kriminal

Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Amankan Tersangka Penganiayaan Secara Bersama-sama di Desa Membang Muda

174
×

Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Amankan Tersangka Penganiayaan Secara Bersama-sama di Desa Membang Muda

Sebarkan artikel ini
Polsek Kualuh Hulu
Foto: Tersangka ASS diamankan personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu usai terlibat kasus penganiayaan bersama di Dusun V Desa Perkebunan Membang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (26/04/2026).

LABURA, Halosumut.com – Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) jo Pasal 262 KUHP. Penangkapan dilakukan di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada hari Minggu, 26 April 2026, sekira pukul 17.30 WIB di Dusun V Desa Perkebunan Membang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Tersangka yang diamankan bernama ASS (27), laki-laki, beralamat di Lingkungan XII Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Hulu.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari yang sama, sekira pukul 16.30 WIB di sebuah kafe milik Nababan yang berada di Dusun V Desa Perkebunan Membang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu. Korban dalam kejadian ini adalah pelapor sendiri, yakni Heri Susanto (38), warga Dusun II Pondok Wangi Desa Perkebunan Kanopan Ulu, Kecamatan Kualuh Hulu.

Baca Juga :  Lagi! Terduga Pengedar Sabu di Babalan Diciduk Sat Narkoba Polres Langkat

Berdasarkan keterangan pelapor, saat kejadian korban sedang membersihkan kafe tempatnya bekerja. Tiba-tiba datang dua orang terlapor, yakni HBS dan ASS. Salah satu terlapor memukul korban menggunakan satu batang broti, yang sempat ditangkis korban dengan tangan kiri. Selanjutnya, korban memegang pelaku, namun pelaku lainnya datang dan memukuli bagian muka dan kepala korban dengan tangan berulang kali.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada lengan kiri hingga patah tulang akibat pukulan menggunakan broti, serta mengalami rasa sakit pada bagian kepala dan wajah akibat pukulan tangan. Peristiwa tersebut kemudian dilerai oleh saksi yang berada di lokasi. Korban selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Polres Sibolga Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Seorang Residivis Berhasil di Bekuk

Mendapatkan laporan tersebut, atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H. bersama personel Unit Reskrim segera melakukan cek tempat kejadian perkara dan penyelidikan. Tim memperoleh informasi bahwa tersangka masih berada di sekitar lokasi dan berhasil mengamankan tersangka saat sedang berada di depan rumah warga tidak jauh dari TKP.

Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa satu batang broti sepanjang kurang lebih satu meter telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum lebih lanjut. Tidak terdapat kerugian materiil dalam kejadian ini, namun proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Red)