LABUHANBATU, Halosumut.com – Dalam rangka menjamin kesesuaian tata ruang dan kepastian hukum berusaha, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Tinjau Lapang Pertimbangan Teknis Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha pada PT Umbul Mas Wisesa.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Seksi Penataan dan Pemberdayaan, yang bertanggung jawab memastikan rencana kegiatan usaha telah sesuai dengan ketentuan tata ruang dan regulasi yang berlaku. Hasil dari tinjau lapang tersebut akan menjadi dasar pertimbangan teknis dalam proses penerbitan PKKPR Berusaha.
Tim yang turun langsung ke lapangan terdiri dari Rahmat, S.H., M.H., Yoel Pabel Lumbantoruan, S.P., Wahyudi Syahputra Simanjuntak, A.Md., dan Sawal Husiana Siagian, S.T. Peninjauan dilakukan guna mencocokkan dokumen administrasi dengan kondisi riil di lokasi kegiatan usaha.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdilllah Handoyo, SH, saat dikonfirmasi media pada Rabu (25/1/2026), menegaskan pentingnya sinergi antara rencana investasi dan aspek tata ruang daerah.
“Kami ingin memastikan setiap kegiatan usaha yang berjalan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, keberlanjutan, dan kepastian hukum, sehingga mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam mendukung kemudahan berusaha serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Labuhanbatu. (Randi Kurniawan)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
