HALOSUMUT.COM, MEDAN — Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sumatera Utara (AMPK SU) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (4/8/2026). Mereka mendesak Korps Adhyaksa turun tangan mengusut tuntas dugaan penyimpangan dan bobroknya pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa secara tegas meminta Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Labusel, Adilpan Harahap.
Koordinator Aksi, Kamaluddin Harahap, mengungkapkan adanya dugaan perselingkuhan kewenangan yang melibatkan oknum Badan Gizi Nasional (BGN), Kepala Regional (Kareg) SPPG Sumut bernisial A, serta Korwil SPPG Labusel Adilpan Harahap. Menurutnya, desas-desus kelam pelaksanaan program MBG di daerah tersebut harus dibongkar secara transparan oleh penegak hukum.
“Kami menilai ada dugaan keterkaitan yang perlu ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum. Ini harus segera diperiksa agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” cetus Kamaluddin di hadapan perwakilan Seksi Intelijen Kejati Sumut saat berorasi.
AMPK SU menuntut Kejati Sumut bekerja profesional dan tidak main mata dengan pihak mana pun. Mereka meminta penyelidikan mendalam agar publik tahu ke mana arah aliran dana serta transparansi penunjukan mitra SPPG di Sumatera Utara, khususnya di bumi Santun Berkata Karya Bersama (Labusel).
Berdasarkan temuan investigasi AMPK SU di lapangan, sejumlah dapur penyedia gizi di Labusel nekat beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Tak cuma itu, dapur-dapur tersebut disinyalir tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan mengabaikan Prosedur Operasional Standar (SOP) kesehatan.
Lebih parahnya lagi, menyeruak aroma bau tak sedap terkait dugaan praktik ‘uang keamanan’ alias pungli. Seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya membeberkan bahwa oknum Korwil SPPG Labusel diduga rajin menerima uang pelicin setiap kali menyambangi dan mengecek unit dapur gizi di daerah tersebut.
Aksi yang berlangsung kondusif ini diterima langsung oleh perwakilan Kejati Sumut, Randi H. Tambunan. Pihak Kejati berjanji tidak akan main-main dan siap mengawal serta meneruskan berkas tuntutan beserta bukti-bukti dari AMPK SU ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta.
Menanggapi hal itu, AMPK SU menegaskan tak akan tinggal diam. Mereka berjanji bakal terus mengejar dan mengawal kasus ini hingga ke BGN Pusat, Kejagung RI, bahkan sampai ke meja Presiden Republik Indonesia.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya merupakan program strategis nasional yang dirancang pemerintah pusat untuk menekan angka stunting serta memperbaiki gizi generasi muda. Namun, masuknya dugaan praktik pungli dan pembiaran dapur non-standar di tingkat daerah berpotensi besar merusak cita-cita mulia program tersebut. Keberadaan jaminan sanitasi seperti SLHS amat vital demi mencegah terjadinya keracunan massal pada anak-anak penerima manfaat.
Pihak penegak hukum diingatkan untuk tidak tebang pilih. Jika dugaan aliran ‘uang pelicin’ dan pembiaran dapur tanpa izin ini terbukti benar, oknum-oknum yang terlibat tidak hanya terancam jeratan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (terkait gratifikasi dan pemerasan), tetapi juga pelanggaran aturan kesehatan lingkungan dan perlindungan konsumen.
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
