SERGANG BEDAGAI, Halosumut.com – Sebagian awak media di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berencana melaporkan dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh oknum Kepala Dusun (Kadus) I Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, karena dinilai menghalangi tugas jurnalistik.
Rencana pelaporan tersebut mencuat setelah beberapa jurnalis melakukan konfirmasi kepada Camat Teluk Mengkudu, Wein Afandy, pada Kamis (6/8/2026). Melalui pesan WhatsApp, camat menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan teguran kepada oknum kepala dusun yang bersangkutan terkait insiden tersebut.
Insiden itu terjadi saat berlangsungnya rapat mediasi antara warga Desa Bogak Besar dengan pengusaha peternakan ayam di Aula Kantor Desa Bogak Besar. Dalam kegiatan tersebut, oknum kepala dusun diduga melarang sejumlah jurnalis mengambil foto maupun video sebagai dokumentasi peliputan.
Sejumlah wartawan menilai tindakan tersebut telah mencederai kebebasan pers dalam memperoleh informasi dan melakukan dokumentasi terhadap kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Mereka khawatir tindakan serupa dapat kembali terjadi terhadap jurnalis lain yang sedang menjalankan tugas peliputan.
“Kami berharap aparatur pemerintahan, khususnya Kepala Dusun I Desa Bogak Besar, Misno, dapat bersikap lebih kooperatif terhadap jurnalis yang menjalankan tugas sesuai profesinya,” ujar salah seorang awak media.
Sementara itu, Syarial, salah seorang jurnalis yang mengikuti jalannya mediasi, mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, larangan itu baru terjadi pada mediasi kedua yang digelar Rabu (29/7/2026), sedangkan pada mediasi pertama yang berlangsung Kamis (16/7/2026) tidak ada hambatan bagi wartawan dalam melakukan peliputan.
“Yang menjadi pertanyaan, mengapa pada mediasi pertama tidak ada larangan, tetapi pada mediasi kedua justru ada oknum yang melarang jurnalis mengambil foto dan video,” kata Syarial.
Ia juga menegaskan, apabila rekan-rekan jurnalis sepakat menempuh jalur hukum, dirinya siap memberikan dukungan. Menurutnya, tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat bertentangan dengan semangat kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Dusun I Desa Bogak Besar, Misno, terkait dugaan tindakan tersebut. Awak media masih berupaya meminta konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan menjaga keberimbangan pemberitaan. (Putra NS)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
